LAZISMU PDM KOTA YOGYAKARTA
LAZISMU PDM KOTA YOGYAKARTA adalah lembaga non profit yang bergerak untuk pemberdayaan masyarakat terpinggirkan sesuai visi-misi muhammmadiyah
Senin, 12 Oktober 2015
Rabu, 21 Januari 2015
Sabtu, 20 Desember 2014
Minggu, 09 November 2014
Kamis, 06 November 2014
Pendayagunaan Zakat DI LAZISMU
I. Pendayagunaan Zakat DI LAZISMU
A. Zakat dan Tantangan Dunia Global
Dalam perkembangan dunia yang makin maju dan berkembang tak bisa dipisahkan dampak sosial yang nyata dalam masyarakat. Bahwa perkembangan tak lantas melahirkan kesejahteraan bagi manusia, sebagai upaya menyeimbangkan pengaruh kemajuan dunia maka umat Islam harus melakukan salah satu upaya strategis yaitu membentuk sistem perekonomian Islam bagi kemajuan dan kesejahteraan umat. Di sinilah visi dan misi zakat yang lebih tajam terhadap persoalan pemberdayaan bersaing dan berkompetisi menjadi gerakan yang mewujudkan kesejahteraan.
B. Pendayagunaan Zakat
Keberhasilan zakat tergantung pada pendayagunaan dan pemanfaatannya kemudian tantangan terbesar dari optimalisasi zakat adalah bagaimana pendayagunaan dana zakat menjadi tepat guna dan tepat sasaran. Tepat guna berkaitan dengan program pendayagunaan yang mampu menjadi solusi terhadap problem kemiskinan, sedangkan tepat sasaran berkaitan dengan mustahiq/penerima dana zakat. maka fakir miskin menempati prioritas pertama sebagai penerima zakat. Sayangnya program itu hanya bersifat karitatif (bagi-bagi habis) dan konsumtif, karena belum mengarah kepada program yang lebih produktif dan memberdayakan kemudian pengentasan kemiskinan adalah bagaimana program tersebut dapat menangani sampai akar permasalahan bukan gejalanya saja.
C. Sasaran Penerima Zakat
Secara garis besar, sasaran penerima zakat dibagi dua kelompok.YakniPertama, kelompok 8 asnaf sebagaimana disebutkan dalan Al qur’an :
a) Fakir
b) Miskin
c) Amil
d) Ibnu sabil
e) Sabilillah
f) Gharim
g) Muallaf
h) Riqab
Kedua, kondisi khusus. Selain 8 golongan di atas, penerima dana zakat adalah mereka yang tengah dalam kondisi khusus, dana zakat harus disalurkan kepada pihakyang membutuhkannya. Ada beberapa kelompok masyarakat yang berhak menerima zakat ketika dalam keadaan khusus :
a) Anak jalanan
b) Gelandangan
c) Pengemis
d) Anak-anak putus sekolah
e) Korban bencana alam
f) Remaja dan pemuda pengangguran
g) Korban kekerasan
h) PSK
Profil dari LAZISMU PDM Kota Yogyakarta
A. Profil LAZISMU
a) PENDAHULUAN
1. DASAR
A. Undang-undang Nomor 38 tahun 1999
B. Keputusan Presiden RI Nomor 8 tahun 2001
C. Keputusan Menteri Agama RI Nomor 457 tanggal 21 November 2002
D. Keputusan Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Yogyakarta Nomor : 43/KEP/III.0/D/2011
2. VISI DAN MISI
A. VISI
Menjadi Lembaga Amil Zakat Terpercaya
B. MISI
a. Optimalisasi kualitas pengelolaan ZIS yang amanah, professional dan transparan
b. Optimalisasi pendayagunaan ZIS yang kreatif, inovatif dan produktif
c. Optimalisasi pelayanan donator
3. TUJUAN DAN SASARAN
A. TUJUAN
Terciptanya kehidupan social ekonomi umat yang berkualitas sebagai benteng atas problem kemiskinan, keterbelakangan dan kebodohan pada masyarakat bawah memalui berbagai program yang dikembangkan Muhammadiyah.
B. SASARAN
1) Menciptakan cetak biru (blue print) pengembangan ekonomi sebagai usaha untuk mengevaluasi dan merancang program pemberdayaan ekonomi umat yang efektif.
2) Mengembangkan model pemberdayaan ekonomi yang didasarkan atas kekuatan sendiri sebagai wujud cita-cita kemandirian ekonomi umat.
3) Menegaskan keberpihakan Muhammadiyah terhadap usaha-usaha ekonomi dalam membangun kekuatan masyarakat kecil (akar rumput) yang dhua’fa dan musatdh’afin melalui kegiatan-kegiatan ekonomi alternative.
4) Peningkatan pengelolaan ZIS (Zakat, Infaq, Shadaqah) dan akuntabilitasnya sehingga menjadi penyangga keuatan gerakan pemberdayaan umat.
5) Mengupayakan terlaksananya ekonomi syari’ah yang lebih kuat dan terorganisasi dengan tersistem.
4. TUGAS POKOK
Memungut zakat, infaq dan shadaqah (ZIS) dari muzakki, munfiq, mushaddiq kemudian dikelola dan ditasyarufkan sesuai dengan ketentuan syar’I dan ketentuan dari hasil rapat pengurus LAZIS.
5. AZAS PENGELOLAAN
a. Amanah
Pengumpulan dan pentasyarufan ZIS sesuai tuntunan syar’I dan peraturan yang ada.
b. Profesional
Pengelolaan ZIS mengacu pada system manajemen pengelolaan keuangan.
c. Transparan
Pengumpulan dan pentasyarufan ZIS dilaporkan setiap bulan dan setiap tahun dalam bentuk tertulis maupun melalui website.
6. BANK MITRA
A. ZAKAT
BRI SYARI’AH KCP Ahmad Dahlan : 100.365.4528
Dengan a.n. Andjadi qq Lembaga ZIS
B. INFAQ
MANDIRI Syari’ah KCP Yogyakarta : 702.64.80.501
Dengan a.n. Andjadi qq Lembaga ZIS PDM Kota Yogyakarta
7. ALAMAT KANTOR DAN JAM KERJA
A. ALAMAT KANTOR
LAZISMU PDM Kota Yogyakarta dalam menjalankan tugas dan fungsinya menempati kantor operasional di Jalan Sultan Agung No 14 Telp. 375917, 389201 Fax. 411947 Yogyakarta.
B. JAM KERJA
Senin s.d Sabtu : 09.00 – 15.00 WIB
8. STRUKTUR LAZISMU PDM KOTA YOGYAKARTA
Wali Amanah : 1. Drs. Aris Madani
2. Drs. H. Rinto Tri Nugroho
3. H. Moch Mozani
Dewan Syrai’ah : 1. Wahyu Wijayanta, S.Sy., S.Pd.I.
2. Syaifuddin Hadi
Badan Pengawas : 1. Giyok Sutanto
2. Opick
Badan Pengurus : Ketua : H. Arief Yulianto, SE
Sekretaris : Mainuri Budi Argo, S.Pd
Bandahara : H. Andjadi, SE., MM
Anggota : Drs. H. Anwar Sanusi, MA
Yuliantoro
Hery Wahyu Giantoro, STP
Jihat Sumaryanto
Badan Pelaksana :
a. Direktur : H. Arief Yulianto, SE
b. Divisi Administrasi : Mainuri budi Argo, S.Pd
c. Divisi Keuangan : H. Andjadi, SE., MM
d. Divisi Penghimpunan dan Divisi Pendayagunaan
: Drs. H. Anwar Sanusi, MA
Yuliantoro
Hery Wahyu Giantoro, STP
Jihat Sumaryanto
Khairul Anwar, S.Sos.I
b) PENGUMPULAN DAN PENTASHARUFAN ZAKAT INFAQ SHADAQAH, PELAPORAN DAN AUDIT
I. PUNGUTAN/PENGUMPULAN
Pengumpulan/pungutan zakat, infaq dan shadaqah (ZIS) dimulai pada tahun 2011. ZIS yang terkumpul sebagian dari berasal dari Zakat dan Infaq. Pengumpulan dilakukan dengan cara dimabil atau diserahkan ke kantor LAZISMU PDM Kota Yogyakarta atau juga bisa ditransfer ke rekening Bank Mitra.
II. PENTASYARUFAN/PENDISTRIBUSIAN
Kami siap menjemput zakat anda, program LAZISMU PDM KOTA YOGYAKARTA :
1) Pelayanan Ambulans gratis kepada Masyakarta kota Yogyakarta dan sekitarnya.
2) Santunan Beasiswa Pendidikan bagi yang tidak mampu di wilayah kota Yogyakarta.
3) Subsisdi kepada tenaga kerja yang membutuhkan pekerjaan berupa bantuan kepada pedagang.
4) Subsidi kepada Abang Becak di wilayah kota Yogyakarta.
5) Fisabilillah
6) Bantuan ke Gaza
7) Tanggap Bencana baik Gunung Meletus ataupun yang lainnya
8) Rumah Tahfidz Ibnu Juraimi PDM Kota Yogyakarta
III. PELAPORAN & AUDIT
1. Pelaporan
Sebagai bentuk asas pengelolaan zakat, infaq dan shodaqoh yang transparan maka seluruh pengumpulan dan pentasharufan maka seluruh pengumpulan dan pentasharufan telah ditetapkan dalam Buku Panduan Pengelolaan LAZISMU PWM DIY. Pelaporan di buat setiap bulan (laporan bulan), setiap tahun (tahunan). Laporan disampaikan dalam bentuk surat, dimuat di website dan media cetak.
2. Audit
Sebagai bentuk asas pengelolaan zakat, infaq dan shodaqoh yang profesional maka pada setiap tahun dilakukan AUDIT oleh LPPK PDM Kota Yogyakarta.
LAYANAN KONSULTASI & JEMPUT ZIS
PHONE : 085328016824/087839209772
Senin, 03 November 2014
Langganan:
Postingan (Atom)